Perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri disebut dengan

Perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri disebut dengan

Perwakilan kementrian perdagangan diluar negeri disebut dengan

Jawaban

Perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri disebut dengan atase perdagangan dan ITPC (Indonesia Trade Promotion Center) atau Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (PPPI)

Pembahasan

Atase atau atase kedutaan adalah perwakilan Indonesia atau utusan diplomatik di luar negeri yang diperbantukan pada sebuah kedutaan. Atase terdiri dari para ahli dalam bidang tertentu. Pada umumnya atase yang ada di dalam sebuah kedutaan meliputi atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan atase bidang lainnya sesuai kebutuhan dan kepentingan di kedutaan besar negara penerima tempat atase bertugas.

Atase perdagangan sebagai perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri berfungsi sebagai lembaga perwakilan Indonesia secara diplomasi untuk mengurus perdagangan di tempat dia bertugas. Sedangkan ITPC (atau PPPI) bertugas untuk melakukan promosi pengembangan perdagangan Indonesia.

Info terbaru berdasarkan laman situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bulan Februari 2017, saat ini ada sebanyak 19 ITPC dan 25 Atase Perdagangan yang tersebar di berbagai belahan dunia dan ada rencana dari Pemerintah untuk menambah perwakilan perdagangan luar negeri tersebut.

Tugas pokok atase perdagangan antara lain:

(1). Melakukan pengembangan pasar dan promosi perdagangan, kerjasama, fasilitator, observasi dan diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Dalam hal ini atase berfungsi membantu pekerjaan seorang menteri negara yang diwakilinya serta bertanggung jawab kepada menteri negara dan kedutaan besar.
(2). Sumber pelayanan informasi pasar komoditi ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
(3). Menjaga dan meningkatkan kerjasama dan kontak bisnis antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara atase bertugas.

Tugas dan fungsi PPPI/ITPC sebagaimana tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 518/MPP/Kep/8/2003 antara lain:

(1). Memiliki otonomi dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN).
(2). Melakukan pengembangan pasar dan promosi perdagangan di luar negeri, dalam rangka peningkatan ekspor barang dan jasa non migas.
(3). Pemberian fasilitasi dalam kegiatan pemasaran komoditi ekspor Indonesia dan peningkatan kegiatan promosi dagang di negara penerima serta peningkatan upaya kontak bisnis dan kerjasama antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara penerima.
(4). Memberi pelayanan informasi pasar komoditi ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
(5). Menyusun analisis pasar luar negeri dan peningkatan lobby dengan dunia usaha.
(6). Menyusun program kerja berikut anggarannya serta melakukan pengelolaan tertib administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Yang merupakan cara memanfaatkan konversi energi matahari ditunjukkan oleh nomor

Dapat kita amati bahwa terdapat kemiripan tugas dan fungsi antara atase perdagangan maupun ITPC/PPPI.